Tuesday, September 11, 2007

PENYATUAN KALENDER MUHAMMADIYAH

oleh : Pimpinan Pusat Muhammadiyah

# Materi Simposium Internasional Penyatuan Kalender Hijriyah

Pendahuluan

Penggunaan penanggalan qamariyah -dinamakan juga Kalender Hijriyyah- bagi umat Islam bukan saja karena tuntutan sejarah dan sosial kemasyarakatan akan tetapi yang lebih penting lagi adalah tuntutan dari ajaran Islam. Firman Allah swt. Dalam surat at- Taubah ayat 36 berbunyi:

Image

Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram

dan Sabda Nabi saw:

Image

Firman Allah swt. dan sabda Nabi saw. tersebut menegaskan bahwa sistem kalender yang telah ditetapkan oleh Allah dan RasulNya adalah kalender yang memuat nama bulan Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, Rajab, Jumadats-tsaniyyah, dan Sya'ban. Kalender tersebut tidak lain adalah kalender qamariyah. Islam menetapkan waktu-waktu ibadah tertentu dengan bulan qamariyah, misalnya puasa wajib ditetapkan waktunya pada bulan Ramadlan, Shalat 'Idul-Fitri pada tanggal satu Syawwal, dan Shalat 'Idul­Adha tanggal 10 Dzulhijjah. Dengan demikian penggunaan kalender qamariyah oleh umat Islam, khususnya untuk kepentingan ibadah, tidak dapat ditawar lagi.

Masalahnya adalah, sampai saat ini belum ada keseragaman di kalangan umat Islam dunia dalam penyusunan kalender qamariyah. Hingga sekarang tidak jarang ditemukan perbedaan tanggal qamariyah, bahkan yang lebih menyolok lagi perbedaan itu justru pada tanggal-tanggal yang langsung berkaitan dengan pelaksanaan ibadah. Perbedaan pelaksanaan hari raya ('idul-fitri, 'idul-adha) serta awal bulan Ramadlan di Indonesia sudah sering terjadi. Hal ini sering menimbulkan kebingungan di masyarakat, walaupun tidak selalu menimbulkan konflik karena pada umumnya tingkat toleransi masyarakat muslim cukup tinggi. Meskipun demikian, tidak tertutup kemungkinan masalah agama yang peka itu dapat menimbulkan keresahan yang akan mengganggu ketentraman masyarakat bila ada faktor lain yang memicunya.

Masalah ini bukan masalah baru tetapi sudah sangat klasik, namun penyelesaiannya pun tidak kunjung tiba. Penyatuan kalender qamariyah bagi seluruh umat Islam jelas tidak mudah karena masalahnya bukan saja terkait dengan agama tetapi dalam pelaksanaannya terkait juga dengan perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya IImu Falak (Astronomi), masalah sosial kemasyarakatan, bahkan sudah merambah masuk dalam ranah politik. Semuanya menyatu tidak mudah dipisahkan, sehingga membuat persoalan semakin menjadi kompleks.

Kalender Hijriyah, sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur'an surat Yunus ayat 5:

Image

"Dialah yang menjadikan Matahari bersinar dan Bulan bercahaya dan ditetapkanNya manzilah-manzilah (tempat-tempaQ bagi perjalanan Bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu) .. ,,"

didasarkan pada perubahan bentuk (fase) Bulan dalam peredarannya mengelilingi bumi. Dengan demikian, kalender Hijriyah diklasifikasikan ke dalam kalender lunar. Dalam setahun Hijriyah terdapat 12 lunasi dengan setiap lunasi adalah selang waktu antara dua peristiwa konjungsi astronomis (ijtima') Bulan-Matahari secara berurutan. Sementara umur sehari dalam kalender Hijriyah adalah selang waktu antara dua peristiwa terbenamnya Matahari (Ghurub) secara berurutan. Fase Bulan ditentukan oleh periode sinodisnya yang umurnya rata-rata 29 hari 12 jam 44 menit 02,8 detik atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, kunci pokok dalam penyusunan kalender qamariyah atau Hijriyah terletak pada penetapan awal­awal bulan qamariyah tersebut. Perbedaan dalam penetapan awal bulan berakibat pada berbedanya kalender Hijriyah.

Mengenai penetapan awal bulan qamariah, prinsip-prinsipnya telah ditunjukkan baik oleh al-Qur'an maupun as-Sunnah dan telah ditegaskan oleh ilmu pengetahuan. Namun karena ayat-ayat al-Qur'an tersebut dipandang dan difahami sebagai ayat yang masih terbuka bagi penafsiran yang berbeda­beda, sementara itu as-Sunnah yang dijadikan pedoman operasional di samping beraneka ragam redaksi yang diterima oleh para periwayat, juga masih mungkin diberi pemahaman yang berbeda, maka akibatnya muncullah aneka ragam pengertian dan kesimpulan. Sesuai dengan pemahaman terhadap kandungan al-Qur'an dan as-Sunnah tersebut, kaum muslimin menempuh berbagai cara yang berbeda-beda pula.

Dalam hal penetapan awal bulan qamariah, prinsip-prinsip yang terkandung dalam al-Qur'an dan as-Sunnah tersebut diapresiasi dan diamalkan dengan cara yang beraneka ragam dengan berbagai variasinya, misalnya rukyat, ijtima' qablal-ghurub, wujudul-hilal, dan imkanur-rukyat. Ini merupakan problem yang hingga kini belum dapat diselesaikan.

Simposium Internasional ini bukan dimaksudkan untuk memperuncing masalah atau mempertajam perbedaan pendapat tersebut, akan tetapi justru sebaliknya untuk mencari penyelesaian atau mencari jalan keluar dari masalah tersebut, atau sekurang-kurangnya dapat mengidentifikasi masalah yang ada di dalamnya, agar menyadari dan memahami, kemudian mau melakukan telaah, kajian dan penelitian ulang secara obyektif, mendalam, dan seksama, dengan dilandasi keikhlasan dan rasa tanggungjawab yang penuh dalam rangka mencari kebenaran ilmiah dan kemaslahatan bagi umat Islam. Dengan cara demikian, syari'at Islam diharapkan dapat dipahami secara tepat dan benar. Norma-norma Islam yang baku dan universal dapat dipedomani dan dipertahankan dengan kokoh sedangkan norma-norma yang terkait dengan dinamika perubahan sosial dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kemajuan ilmu pengetahuan. Pada gilirannya, Islam akan benar-benar dapat dirasakan kemaslahatannya oleh umat manusia.

Faham Keagamaan

Perbedaan pendapat tentang penentuan awal bulan qamariah yang berkembang dalam masyarakat sesungguhnya lebih bersifat tiqhiyyah, artinya perbedaan pendapat itu berawal dari masalah paradigma fikih dan implementasinya. Para ahli fikih, umumnya, berpedoman pada paradigma bahwa hukum asal segala sesuatu dalam bidang material dan hubungan antara sesama manusia (mu'amalah) adalah boleh, kecuali apabila ada dalil eksplisit yang melarangnya, sedangkan hukum asal dalam bidang ibadah adalah dilarang kecuali apabila ada dalil yang menunjukkan bahwa sesuatu itu telah diperintahkan oleh Allah dan atau dicontohkan oleh Rasul saw. Dari perspektif ini, materi fikih dibedakan menjadi dua bagian. Bagian pertama materi fikih yang menyangkut ibadah dan bagian kedua materi fikih yang menyangkut mu'amalah ('iidah). Secara fi losofis, pembidangan materi fikih ini dirumuskan dalam sebuah kaidah populer yang berbunyi:

Image

Pada dasarnya ibadah da/am hubungannya dengan mukaI/at ada/ah bersitat ta'abbudi, tanpa berpa/ing kepada makna-maknanya; sedangkan pada dasarnya 'adat (mu'ama/ah) meno/eh pada makna-maknanya.

Dengan demikian, ada masalah-masalah yang dapat dianalisis dan dipecahkan dengan menggunakan rasio atau akal, dan ada pula masalah­masalah yang tidak dapat dianalisis dan dipecahkan dengan rasio, melainkan hanya dapat dipecahkan dengan berdasarkan wahyu. Masalah pertama disebut ta'aqqu/i atau ijtihadi dan yang kedua disebut ta'abbudi.

Bagi sebagian kaum muslimin, ketentuan waktu puasa Ramadan (termasuk 'idul-fitri) dan metode atau tatacara untuk mengetahuinya adalah satu paket yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya termasuk dalam wilayah ta'abbudi. Oleh karena itu harus dan hanya berdasarkan wahyu secara eksplisit. Dengan demikian, ketentuan mengenai puasa wajib di bulan Ramadan adalah semata-mata karena wahyu Allah bukan hasil olah pikir man usia. Demikian pula untuk mengetahui awal dan sekaligus akhir bulan Ramadan harus dan hanya mengikuti petunjuk eksplisit dari Rasulullah saw. Bagi kelompok ini, metode untuk mengetahui awal dan akhir bulan Ramadan adalah ru'yah. Jika ru'yah tidak berhasil maka jalan keluarnya adalah menyempurnakan umur bulan Sya'ban 30 hari (untuk awal bulan Ramadan) atau menyempurnakan umur bulan Ramadan 30 hari (untuk awal bulan Syawal). Sebagian yang lain membedakan antara ketentuan waktu puasa Ramadan dan metode atau cara untuk mengetahuinya. Ketentuan waktu puasa Ramadan termasuk dalam wilayah ta'abbudi sedangkan metode atau cara mengetahui atau menentukannya termasuk dalam wilayah ta'aqqu/i atau ijtihadi. Metode atau cara menentukannya dapat dilakukan dengan metode hisab.

Di samping perbedaan dalam implementasi paradigma keagamaan di atas, pilihan dalil-dalil syar'i yang menjadi landasan berpijak dalam' penetapan awal bulan pun serta interpretasinya terhadap dalil-dalil terpilih itu, menyebabkan munculnya perbedaan pendapat di kalangan umat Islam.

Seperti disinggung di atas, masalah penetapan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, bukan semata-mata masalah agama, tetapi juga masalah sosial, karena ia berimplikasi sosial, bersentuhan dengan interaksi kehidupan keagamaan umat. Namun demikian, masalah agama lebih menonjol. Itulah sebabnya masalah ini sangat sensitif dan berdampak luas.

Perbedaan pendapat dalam masalah fikih sudah tidak asing lagi dan merata hampir dalam setiap aspek fikih. Oalam banyak hal umat Islam tidak merasa terusik dengan perbedaan-perbedaan tersebut. Akan tetapi dalam masalah penetapan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah perbedaan itu membuat umat Islam merasa sangat tidak "nyaman" dalam menunaikan agama yang dianutnya dan diyakininya itu. Oleh karena itu, masalah ini telah banyak menguras perhatian, pikiran, dan tenaga kaum muslimin untuk mencari jalan keluarnya. Oalam beberapa hal telah mengalami banyak kemajuan, meskipun belum mencapai hasil sebagaimana yang diharapkan.

Pedoman syar'i tentang awal bulan qamariah bersifat umum, fleksibel dan interpretable. Beberapa ayat al-Qur'an berikut terlihat banyak memberikan keleluasaan bagi kaum muslimin untuk menentukan kriteria awal bulan qamariah yang dipilih, sesuai dengan hasil pemahaman masing-masing terhadap ayat-ayat tersebut. AI-Qur'an tidak membelenggu kaum muslimin untuk hanya menggunakan satu kriteria saja dalam penetapan awal bulan ini. Keluasan dan keluwesan pedoman yang terkandung dalam al-Qur'an itu, di satu sisi memberikan kemudahan tetapi di sisi lain menimbulkan masalah karena membuka peluang besar untuk berbeda pendapat. Padahal perbedaan pendapat itu tidak jarang menimbulkan ketegangan dan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Perbedaan pendapat itu bukan hanya dalam tingkat memberikan interpretasi tekstual terhadap ayat-ayat al­Qur'an tersebut, melainkan juga terhadap nilai-nilai otoritatif dari ayat-ayat itu untuk digunakan dalam penentuan kriteria awal bulan qamariah dan penetapannya.

Pilihan dalil yang digunakan sebagai dasar penetapan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah serta interpretasinya tidak dapat dipungkiri menyebabkan umat Islam berbeda pendapat dalam menetapkan awal-awal bulan tersebut. Ketika pilihan dalil jatuh semata-mata kepada petunjuk Rasulullah SAW melalui sabda-sabdanya menganai perintah memulai dan mengakhiri puasa Ramadan dengan rukyat (terlihatnya hilal) secara harfiah maka akan melahirkan kesimpulan bahwa penentuan awal bulan tersebut harus berdasarkan rukyat. Oisamping rukyat masih dimungkinkan (hisab) istikmal, tetapi yang terakhir ini hanyalah jalan keluar ketika rukyat ada hambatan misalnya cuaca mendung. Menjadikan rukyat sebagai dasar penetapan awal bulan tidak serta merta menyelesaikan masalah karena secara intern dalam rukyat itu masih terdapat sejumlah persyaratan yang juga mengundang dan mengandung perbedaan, demikian pula jalan keluar yang ditempuh ketika rukyat tidak berhasil karena kendala alam tidak hanya satu tetapi bervariasi.

sistem dan metode manapun sesungguhnya tidak dapat menentukan awal bulan atau bulan baru qamariah, termasuk Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, kerja hisab hanyalah sampai pada menentukan posisi atau kedudukan Bulan pada saat tertentu, seperti menentukan tingginya atau posisinya pada saat terbenam Matahari, atau sebaliknya menentukan waktu dalam waktu mana Bulan mencapai posisi atau kedudukan yang telah ditentukan, seperti menentukan saat terjadinya ijtima' Matahari dan Bulan. Ketentuan tentang kapan atau apa tanda-tanda yang menunjukkan bahwa bulan baru sudah mulai atau bulan yang berlangsung sudah berakhir, berada dalam wilayah agama dan ilmu pengetahuan Astronomi atau IImu Falak di luar hisab (dalam arti perhitungan). Dengan demikian, hisab dalam arti tersebut lebih berperan dalam cara untuk mengetahui apakah tanda-tanda awal bulan atau akhir bulan sudah ada. Dengan perkataan lain, hisab adalah metode untuk menemukan awal bulan qamariah.

Berbeda dengan hisab, rukyat dapat diposisikan dalam dua fungsi.

Pertama sebagai metode, rukyat merupakan cara empirik untuk mengetahui pertanda awal atau akhir bulan. Dalam hal ini, sudah tentu pertanda awal bulan itu adanya hilal karena benar-benar terlihat. Kedua bukan sebagai metode melainkan kriteria awal bulan. Jadi terlihatnya hilal itulah yang merupakan kriteria awal bulan qamariah.

Meskipun pandangan yang menyatakan rukyat bukan sebagai metode masih cukup kuat, kecenderungan memposisikan rukyat sebagai metode juga semakin menguat. Rukyat sebagai metode empirik (saksi mata) untuk menemukan pertanda bulan baru qamariah di satu sisi, di sisi lain hisab sebagai metode ilmiah teoritik (saksi ahli).

Dengan jelas, bahwa rukyat tidak dapat digunakan untuk menyusun kalender Hijriyah karena pengetahuan tentang adanya bulan baru diketahui pada saat itu juga dan tidak dapat diketahui sebelumnya.

Kriteria Bulan Baru Qamariah

Kriteria bulan baru qamariah mengacu pada pilihan dalil yang dijadikan landasan dan logika yang dibangun untuk memahaminya dan berujung pada dua arus besar, yaitu rukyah dan hisab, kemudian dari kedunya ini berkembang kriteria penentu bulan baru qamariah yang beraneka ragam. Pertama, menyatakan bahwa awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah dimulai sejak terlihatnya hilal pada saat terbenam Matahari tanggal 29. Kalau tidak terlihat, maka jalan keluarnya adalah mengambil maksimum umur bulan 30 hari dan setelah itu mulailah tanggal 1 bulan baru. Kriteria ini kemudian melahirkan suatu sistem penetapan awal bulan yang dikenal dengan 'rukyalul-hilal bil-fi'lj". Seperti telah disinggung di atas, kriteria ini tidak dapat digunakan untuk penyusunan kalender Hijriyah. Kedua, menyatakan bahwa bulan baru qamariyah dimulai pada saat terbenam Matahari setelah terjadi ijlima' (konjungsi).

Terjadinya konjungsi Bulan-Matahari sebelum terbenam matahari sudah dapat dijadikan sebagai patokan dalam penetapan bulan baru qamariyah. Kriteria ini dikenal dengan "hisab ijlima' qabla/-gurub". Keliga, menyatakan bahwa bulan baru qamariyah dimulai pada sa at terbenam Matahari setelah terjadi ijlima' (konjungsi) dan pada saat terbenam matahari Bulan belum terbenam, atau dengan perkataan lain, Bulan sudah berada di timur matahari ketika matahari terbenam. Kriteria ini dikenal dengan "hisab wujudul-hilaf'. Keempal, menyatakan bahwa bulan baru qamariyah dimulai pad a saat terbenam Matahari setelah terjadi ijlima' (konjungsi) dan pada saat terbenam matahari Bulan sudah berada pada posisi tertentu yang mungkin untuk dilihat. Kriteria ini dikenal dengan "hisab imaknur-rukyal".

Hisab ijtima' qablal-gurub

Hisab ijlima' qabla/-gurub menetapkan bahwa bulan baru sudah terjadi pada saat terjadinya ijlima'. Sementara itu pergantian hari terjadi pada saat terbenam Matahari. Oleh karena itu sistem ini mengaitkan saat ijlima, dengan saat terbenam Matahari. Kriterianya adalah "jika ijtima' terjadi sebelum terbenam Matahari maka malam hari itu sudah dianggap bulan baru, sedangkan jika ijlima' terjadi setelah terbenam Matahari maka malam itu dan keesokan harinya ditetapkan sebagai hari terakhir dari bulan yang sedang berlangsung" .

Dengan demikian, menu rut pandangan ini, ijlima' adalah pemisah di antara dua bulan qamariah, namun oleh karena hari menurut Islam dimulai sejak terbenam Matahari, maka kalau ijlima' terjadi sebelum terbenam Matahari, malam itu sudah dianggap masuk bulan baru dan kalau ijlima' terjadi setelah terbenam Matahari maka malam itu masih merupakan bagian akhir dari bulan yang sedang berlangsung.

Kriteria bulan baru qamariah di atas, nampaknya didasarkan pada pandangan astronomis bahwa saat ijlima' Bulan - Matahari adalah pemisah di antara bulan yang berurutan. Jadi pada saat terjadi ijlima' itu bulan baru sudah terjadi. Hanya saja untuk kepentingan praktis sehari-hari tidak mungkin menetapkan pergantian bulan pada saat terjadi ijlima' itu, karena ia dapat terjadi kapan saja, bisa siang dan bisa malam, bisa pagi hari dan bisa pula sore hari, sembarang waktu. Itulah sebabnya maka pergantian bulan itu disesuaikan dengan fenomena pergantian hari yang langsung dialami oleh umat manusia yang ada di Bumi, yakni terbenam Matahari.

Kriteria itupun didasarkan pada hasil interpretasi terhadap sejumlah ayat al-Qur'an.Ayat ayat al-Qur'an tersebut antara lain adalah surat Yunus (10) ayat 5 (terjemahnya): "Dialah yang menjadikan Matahari bersinar (diyaJ dan Bulan bercahaya (nur) dan ditetapkanNya manzilah-manzilah bagi perjalanan Bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu". Manzilah-manzilah yang dimaksud dalam ayat ini adalah tempat-tempat kedudukan Bulan pada saat-saat tertentu terhadap Matahari dan Bumi (moon stations). Kedudukan Bulan dan Matahari itu selalu berubah-ubah karena keduanya beredar pada garis edarnya masing-masing sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Anbiya' (21) ayat 33:

Image

"Dan Dialah yang telah menciptakan malam dan siang, Matahari dan Bulan. Masing-masing dari keduanya itu beredar pada garis edarnya".

Penegasan yang sama ditunjukkan pula pada surat Yasin (36) ayat 40.

Perubahan kedudukan dari Bulan dan Matahari itu mengakibatkan bentuk semu Bulan yang terlihat dari Bumi (fase-fase Bulan) berubah-ubah pula. Hal ini disebabkan oleh karena Bulan itu benda gelap yang hanya dapat terlihat apabila permukaannya terkena sinar Matahari. Ini ditunjukkan oleh surat Yunus (10) ayat 5 di atas, Matahari adalah diya' (bersinar sindiri), sedangkan Bulan nur (bersinar bukan dengan sendirinya). Akibatnya hanya permukaan Bulan yang terkena sinar Matahari dan menghadap ke Bumi yang dapat dilihat.

Surat Yasin (36) ayat 39 menegaskan (terjemahnya): "dan telah Kami tetapkan bagi Bulan itu manzilah-manzilah, sehingga kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua (,urjunil-qadim)". Ayat ini mengisyaratkan bahwa fase­fase Bulan itu terjadi berulang-ulang berupa siklus. Ini terjadi karena (1 )Bulan beredar lebih cepat dari Matahari, sehingga Matahari selalu terkejar, perhatikan surat Yasin (36) ayat 40 yang menyatakan (terjemahnya): "tidaklah mungkin bagi Matahari mendapatkan (mengejar/mendahului) Bulan". (2)keduanya bergerak menurut arah yang sama yaitu dari barat ke timur, (3)alur gerak keduanya memutar bukan bergerak lurus sehingga Matahari secara terus menerus berulangkali terkejar oleh Bulan.

Pada saat Matahari terkejaroleh Bulan itulah yang dikatakan ijtima'.

Pada saat itu bentuk semu Bulan yangterkecil ('urjunil-qadim)itu dicapai. Jadi pad a saat ijtima' itIJ mulai ada "hil~r. Hilal ini, kemudian, dijadikan sebagai dasar penetapan awal bulan qamariah, sesuai dengan firman Allah dalam surat al-B~qar9.h (2) ayat 189 (terjemahnya): "mereka bertanya kepadamu tentang hilal. Katakanlah, hilal itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan bagi ibadah haji".

Hisab Wujudul-hilal

Hisab Wujudul-hilal menegaskan bahwa awal bulan qamariah (termasuk Ramadan dan Syawal) dimulai sejak saat terbenam Matahari setelah terjadi ijtima' dan Bulan pada saat itu belum terbenam masih berada di atas ufuk (horizon). Oengan demikian, secara umum, kriteria yang dijadikan dasar untuk menetapkan awal bulan qamariah adalah : (a) awal bulan qamariah dimulai sejak saat terbenam Matahari setelah terjadi ijtima', (b) pada saat terbenam Matahari tersebut Bulan belum terbenam atau masih berada di atas ufuk berapapun besarnya.

Dalam hal menetapkan awal bulan sejak terbenam Matahari, aliran ini sama persis dengan ijtima' qablal-gurub. Akan tetapi terdapat perbedaan yang cukup menyolok dalam menetapkan kedudukan Bulan terhadap ufuk. Dalam ijtima' qablal-gurub sama sekali tidak memperhatikan kedudukan Bulan pada ufuk pada saat terbenam Matahari, sedangkan "wujudul hi/at mensyaratkan kedudukan Bulan masih belum terbenam atau masih di atas ufuk pada saat Matahari terbenam. Tegasnya, walaupun ijtima' terjadi sebelum terbenam Matahari, pada saat terbenam Matahari tersebut belum dapat ditentukan sebagai awal bulan qamariah sebelum diketahui posisi Bulan terhadap ufuk pada sa at terbenam Matahari itu. Apabila pada saat terbenam Matahari itu Bulan belum terbenam atau masih berada di atas ufuk maka sejak saat itu mulai masuk bulan baru qamariah sebaliknya apabila pad a saat itu Bulan sudah terbenam atau sudah di bawah ufuk maka saat itu masih dianggap sebagai hari terakhir dari bulan qamariah yang sedang berlangsung.

Dalil dan interpretasinya yang digunakan oleh sistem ini sama dengan yang digunakan oleh sistem hisab ijtima' qablal-gurub. Akan tetapi dalam hal menetapkan adanya bulan baru mempersyaratkan adanya pada saat terbenam Matahari, artinya pada saat terbenam Matahari Bulan harus belum terbenam. Persyaratan ini ditetapkan karena di ruang angkasa tidak ada Timur dan Barat. Timur, Barat, Utara, dan Selatan khusus hanya terdapat di Bumi. Kalau dikatakan, bahwa Bulan dan Matahari bergerak menurut arah dari Barat ke Timur, adalah semata-mata berdasarkan ketentuan dalam astronomi yang menyatakan, bahwa gerak arah dari Barat ke Timur adalah gerak, yang kalau dilihat dari Kutut Utara, berlaku menurut arah yang bertentangan dengan arah perputaran jarum arloji. Jadi kalau demikian, garis manakah yang dapat dijadikan patokan untuk menentukan bulan baru qamariyah?

Dalam ilmu falak kedudukan Bulan terhadap Matahari adakalanya ditentukan dengan menggunakan lingkaran-lingkaran bujur langit yang tegaklurus pada ekliptika sebagai garis patokan, akan tetapi garis itu bukan satu-satunya, karena ada lagi garis lain, yaitu lingkaran-lingkaran waktu yang tegaklurus pada lingkaran ekuator langit, atau bahkan lingkaran-lingkaran bujur Bulan yang tegaklurus pada lingkaran falak Bulan. Semua lingkaran yang disebutkan ini adalah lingkaran-lingkaran khayal yang tidak dapat dilihat dengan mata, tetapi sengaja diciptakan oleh ilmu pengetahuan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tertentu.

Persoalan tersebut diselesaikan dengan memperhatikan al-Qur'an surat Yasin (36) ayat 40 kelanjutan dari ayat yang sama yang sudah dikutip terdahulu yang artinya "Dan malam tiada dapat mendahului siang" Ayat ini menggambarkan situasi pada senjahari, ketika malam mengambilalih kekuasaan dari siang. Pengambilalihan itu berlaku dengan teratur dan tertib, tanpa ada semangat saling dahulu-mendahului atau seman gat berebutan. Masuknya senja yang ditandai dengan terbenamnya Matahari berlaku dengan amat beraturan. Dalam ilmu hisab terbenamnya Matahari dapat ditentukan dengan ketelitian sampai kepada detik waktu yang eksak. Disamping itu dapat diuji dengan observasi.

Perpindahan siang kepada malam secara mutlak ditentukan oleh terbenamnya Matahari. Sedangkan terbenamnya Matahari adalah terhadap ufuk. Dengan demikian, dalam ayat tersebut di atas pada hakekatnya telah dikemukakan suatu unsur baru, yaitu garis ufuk. Kesimpulannya, dalam menentukan apakah Bulan sudah di sebelah Timur atau masih di sebelah Barat Matahari, garis ufuklah yang seharusnya dijadikan pedoman.

Menetapkan garis ufuk sebagai petunjuk Timur dan Barat mempunyai segi-segi yang sukup menarik: Pertama, garis ufuk adalah garis yang nyata, dengan kedudukan dan sifat-sifat yang jelas, sehingga tidak ada keragu­raguan dalam mendefinisikannya. Kedua, ufuk merupakan persoalan Bumi, sedangkan perjalanan Bulan dan Matahari adalah persoalan ruang angkasa, persoalan langit. Oengan menggunakan ufuk sebagai patokan, berarti telah memasukkan unsur keduniaan ke dalam persoalan langit, sehingga dapat menjadi lebih menarik bagi man usia. Ketiga, ufuk bukan hanya persoalan dunia, tetapi juga terikat kepada suatu tempat tertentu di permukaan Bumi. Ufuk dalam astronomi dikenal juga dengan local horizon, yakni ufuk setempat. Penetapan bulan baru qamariyah menurut ketentuan agama rupanya diikatkan dengan situasi setempat, sebagaimana halnya penetapan waktu­waktu ibadah lainnya seperti salat. Caranya adalah dengan menetapkan ufuk setempat sebagai patokan dalam menentukan apakah Bulan sudah di sebelah Timur Matahari atau belum.

Di samping itu, mengingat hadis-hadis Nabi saw yang menunjukkan bahwa pembuktian ada atau tidak adanya hilal itu dibuktikan dengan cara melihatnya pada saat terbenam Matahari. Ini menjadi penting pada sistem hisab wujudul"hilal karena tidak setiap ijtima' terjadi sebelum terbenam Matahari secara otomatis Bulan terbenam lebih kemudian dari pada Matahari, akan tetapi bisa saja Bulan itu sudah lebih dahulu terbenam dari pada Matahari. ' ,

Cara menentukannya adalah dengan menempatkan Matahari pada posisi terbenam, lalu ditentukan posisi Bulan. Bila Bulan berkedudukan di atas ufuk itu berarti menunjukkan bahwa Bulan sudah berada di sebelah timur Matahari..,situasi demikian menunjukkan menunjukkan bahwa bulan baru qamariah sudah mulai atau dengan kata lain "hilal sudah wujud'. Interpretasi de_ian mengukuhkan ~apat bahwa wujudul-hilal sebagai kriteria masuknya bulan baru qamariah.

Hisab Imkanur-rukyat

Kriteria wujudul-hilal oleh sebagian orang dipanqang 'beIum memuaskan karena dirasa belum mengakomodasi ketentuan syara' yang terkait dengan rukyat, (terlihatnya hilal), sebagaimana dinyatakan oleh hadis - hadis Rasulullah saw. Sabda Rasullulah saw tersebut mengisyaratkan bahwa yang harus dijadikan kriteria untuk menentukan masuknya bulan qamariah adalah kemungkinan terlihatnya hilal (visibilitas hila!). Kriteria ini kemudian dikenal dengan imkanur-ru'rah. Substansi dari sabda Rasulullah saw itu, menurut pandangan ini, bukan terletak pada melihat hilal akan tetapi terletak pada mungkinnya hilal itu dapat dilihat. Dengan perkataan lain, Bulan berada pada posisi atau situasi tertentu sehingga memungkinkan untuk dilihat.

Awal bulan qamariah, menurut sistem hisab imkanur-rukyat, dimulai pada saat terbenam Matahari setelah terjadi ijtima' dan pada saat itu hilal sudah memenuhi syarat untuk memungkinkan dapat dilihat. Dengan demikian, untuk menetapkan masuknya awal bulan qamariah menurut aliran ini terlebih dahulu ditetapkan suatu kaidah mengenai posisi hilal (Bulan) di atas ufuk yang memungkinkan untuk dapat dilihat. Awal bulan baru itu ditetapkan berdasarkan posisi hilal dengan segala persyaratan yang telah ditetapkan, sehingga pada saat atau beberapa saat setelah terbenam Matahari sesudah ijtima' orang mungkin dapat melihat hilal tersebut.

Para ahli hisab yang mendukung aliran ini masih berbeda pendapat dalam menetapkan kriterium hilal yang mungkin dapat dilihat itu. Di kalangan mereka ada yang hanya menetapkan ketinggian hilal saja dan ada pula yang menambah kriterium lain yakni angular distance (sudut elongasi) antara Bulan dan Matahari. Kedua kriteria tersebut digunakan secara kumulatif. Konferensi internasional tentang penentuan awal bulan qamariah yang diadakan di Turki pada tahun 1978 menetapkan bahwa untuk dapat terlihatnya hilal ada dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu ketinggian hilal di atas ufuk tidak kurang dari 05° dan angular distance atau sudut pandang antara hilal dan Matahari 07° sampai 08°.

Tentang kriterium ketinggian Bulan yang mungkin dapat dilihat berbeda-beda, ada yang mengatakan 07°,06° dan 03°, demikian pula halnya dengan besarnya sudut pandang antara hilal dengan Matahari. Taqwim Standar Indonesia yang diterbitkan oleh Departemen Agama RI didasarkan pada kriteria ketinggian Bulan minimum 02°. Belakangan ini ada berbagai kriteria yang ditawarkan yang lebih kompleks, misalnya kombinasi antara ketinggian, sudut elongasi, umur bulan, dan fraksi luas sabit Bulan.

Kriteria imkanur-rukyat ini tampaknya meyakini bahwa apabila posisi hilal sudah memenuhi syarat tersebut, dalam keadaan cuaca normal sudah dapat dipastikan dapat terlihat, meskipun tidak benar-benar terlihat. Itulah sebabnya ada yang memandang bahwa kriteria imkanur-rukyat ini sebagai jalan tengah antara sistem ru'yah dengan sistem hisab, meskipun sistem ini termasuk dalam kategori sistem hisab.

Uraian di atas menegaskan beragamnya kriteria bulan baru, ijtima' qablal-ghurub, wujudul-hilal, dan imkanur-rukyat. Namun demikian, ketiga memiliki kesamaan dalam hal menempuh cara untuk mendapatkan atau mencapai kriteria bulan baru qamariah tersebut, yaitu cukup dengan melakukan perhitungan kedudukan Bulan, oleh karena itu ia disebut hisab (hisab = perhitungan).

Kriteria imkanur-ru'yah menghadapi persoalan, yaitu mengenai parameter atau kriteria yang dapat dijadikan ukuran bahwa Bulan mungkin dapat dilihat. Persoalan ini tidak hanya terkait dengan posisi Bulan di cakrawala tetapi juga berkaitan erat dengan sudut pandang dari Bulan itu, kuat dan lemahnya cahaya yang dipancarkan/dipantulkan, kontras hilal terhadap langit sekelilingnya, dan faktor cuaca. Oleh karena itu, para ahli astronomi berbeda-beda dalam memberikan kriteria visibilitas hilal (kemungkinan hilal dapat dilihat). Ditambah lagi karena faktor-faktor tersebut tidak dapat digeneralisir karena sifatnya sangat lokal dan temporal.

Jika kriteria imkanur-ru'yah memahami substansi hadis Nabi saw. tersebut adalah kemungkinan hilal dapat dilihat, maka kriteria wujudul-hilal memandang bahwa substansi dari sabda Rasulullah saw tersebut dan had is­hadis lainnya yang senada dengan itu adalah wujudnya hilal tidak harus mungkin terlihat. Kelanjutan dari sabda Rasulullah saw tersebut yang berbunyi :

Image

Menunjukkan bahwa dengan menyempurnakan bilangan bulan yang sedang berlangsung 30 hari memberi keyakinan bahwa Bulan sudah melewati matahari atau sudah berada di sebelah timur matahari.

Secara teori kriteria ijtima' qablal-ghurub dan wujudul-hilal tidak bermasalah, apalagi dengan perkembangan ilmu pengetahuan IImu Falak atau Astronomi yang sudah mencapai tingkat yang meyakinkan. Kriteria ijtima' qablal-ghurub berpotensi menimbulkan masalah ketika ia dihadapkan kepada petunjuk Nabi saw. yang nampaknya mendasarkan pergantian bulan pada posisi hilal atau Bulan pada ufuk. Karena kriteria ini tidak mempertimbangkan kemunculan hilal atau Bulan pada saat Matahari terbenam, padahal bisa saja terjadi ijtima' sebelum terbenam Matahari namun pada saat terbenam Matahari tersebut Bulan sudah terbenam duluan. Masalah tersebut tidak akan terjadi pada kriteria wujudul-hilal atau imkanur­ru'yah . Kriteria wujudul-hilal menghadapi masalah jika harus dihadapkan pad a kemungkinan terlihatnya hilal (bulan sabit). Sedang imkanur-ru'yah menghadapi masalah, karena kriteria tentang kemungkinan terlihatnya hilal atau Bulan masih probelmatis.

Penutup

Uraian singkat di atas memperlihatkan bahwa banyak ragam acuan yang dijadikan pedoman dalam penyusunan kalender Hijriyah. Simposium ini, dengan melibatkan para pakar di bidangnya, tentu akan menemukan lagi banyak persoalan. Harapan kami dengan simposium ini benang kusut seperti tergambar di atas itu dapat diselesaikan. Memang simposium ini saja tidak memiliki obsesi untuk menyelesaikan masalah secara instan sekarang, akan tetapi paling tidak ditemukan prinsip-prinsip yang dipedomani dalam penyusunan kalender Hijriyah.

Jakarta, 4 September 2007

No comments: